Pelayanan Rekam Medis
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayananlain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Tujuan rekam Medis
berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek diantaranya aspek administrasi, legal, finansial, riset, edukasi dan dokumentasi, yang dijelaskan sebagai berikut:
Aspek administrasi. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenag medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
- Aspek Medis. Suatu berkas rekam Medis mempunyai nilai Medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan /perawatan yang harus diberikan seorang pasien.
- Aspek Hukum. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
- Aspek keuangan. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat digunakan dalam menghitung biaya pengobatan/tindakan dan perawatan.
- Aspek penelitian. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
- Aspek pendidikan. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan/ kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi kesehatan.
- Aspek dokumentasi. Suatu berkas reka medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan sarana pelayanan kesehatan.
3. Fungsi Rekam Medis
Fungsi rekam medis dijelaskan berdasarkan tujuan rekam Medis di atas, yang dijelaskan sebagai berikut, yaitu sebagai:
- Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
- Bahan pembuktian dalam perkara humum;
- Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
- Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan
- Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Karena fungi rekam Medis inilah, maka di negara-negara besar atau di negara-negara maju telah ditentukan satu standar baku pembuatan reka m medis yang mencerminkan kualitas/mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan pada pengguna pelayanan kesehatan.
4. Manfaat Rekam Medis
Manfaat rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis adalah sebagai berikut:
- Pengobatan. Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien
- Peningkatan Kualitas Pelayanan. Membuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
- Pendidikan dan Penelitian. Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
- Pembiayaan Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien
- Statistik Kesehatan Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit- penyakit tertentu
- Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik
5. Pengertian Informed Consent
Pengertian Tindakan Medis (Informed Consent) adalah Tindakan medik dinamakan juga informed consent. Consent artinya persetujuan, atau izin. Jadi informed consent adalah persetujuan atau izin oleh pasien atau keluarga yang berhak kepada dokter untuk melakukan tindakan medis pada pasien, seperti pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain-lain untuk menegakkan diagnosis, memberi obat, melakukan suntikkan, menolong bersalin, melakukan pembiusan, melakukan pembedahan, melakukan tindak-lanjut jika terjadi kesulitan, dan sebagainya Sunarto Adi Wibowo, Ibid, hal.77
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK. 00.06.3.5.1886 tanggal 21 April 1999 tentang pedoman persetujuan tindakan medic (informed consent) mengatakan bahwa informed consent terdiri dari kata informed yang berarti telah mendapat informasi dan consent berarti persetujuan (ijin). Yang dimaksud dengan informed consent dalam profesi kedokteran adalah pernyataan setuju (consent) atau ijin dari seseorang pasien yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan (voluntary) tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya sesudah mendapatkan informasi cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud.
Informed consent menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 290 tahun 2008 yaitu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
6. Fungsi dan Tujuan Informed Consent
Dilihat dari fungsinya, informed consent memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi bagi pasien dan fungsi bagi dokter. Dari sisi pasien, informed consent berfungsi untuk :
Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai :
Proteksi dari pasien dan subyek
Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik). Guwandi (I), 208 Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). (Jakarta : FKUI, 1994), hal.2
“Sedangkan bagi pihak dokter, informed consent berfungsi untuk membatasi otoritas dokter terhadap pasiennya.”Ibid , hal 3.
Sehingga dokter dalam melakukan tindakan medis lebih berhati-hati, dengan kata lain mengadakan tindakan medis atas persetujuan dari pasien.
“Adapun tujuan dari Informed consent menurut jenis tindakan dibagi atas tiga yaitu bertujuan untuk penelitian, mencari diagnosis dan untuk terapi.” Ratna Suprapti Samil, Etika Kedokteran Indonesia, (Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirodihardjo, 2001), hal.45
Tujuan dari Informed Consent menurut J. Guwandi adalah :
Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien;
Memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap risk of treatment yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan dengan cara semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti. Guwandi (II), Rahasia Medis, (Jakarta : Penerbit Fakultas Kedokteran UI, 2005), hal. 32
7. Pengaturan Hukum Informed Consent
Pelaksanaan informed consent semata-mata menyatakan bahwa pasien (dan/atau walinya yang sah) telah menyetujui rencana tindakan medis yang akan dilakukan. Pelaksanaan tindakan medis itu sendiri tetap harus sesuai dengan standar profesi kedokteran. Setiap kelalaian, kecelakaan, atau bentuk kesalahan lain yang timbul dalam pelaksanaan tindakan medis itu tetap bisa menyebabkan pasien merasa tidak puas dan berpotensi untuk mengajukan tuntutan hukum.
Informed Consent memang menyatakan bahwa pasien sudah paham dan siap menerima resiko sesuai dengan yang telah diinformasikan sebelumnya. Namun tidak berarti bahwa pasien bersedia menerima apapun resiko dan kerugian yang akan timbul, apalagi menyatakan bahwa pasien tidak akan menuntut apapun kerugian yang timbul. Informed consent tidak menjadikan dokter kebal terhadap hukum atas kejadian yang disebabkan karena kelalaiannya dalam melaksanakan tindakan medis Sunarto Ady Wibowo, ibid, hal.100.
Bentuk persetujuan tindakan medis tergantung dari penyakit yang diderita oleh pasien. Informed consent dapat diberikan secara tertulis, secara lisan, atau secara isyarat, dalam bahasa aslinya yang terakhir ini dinamakan implied consent. Misalnya, jika pasien mengangguk atau langsung membuka baju jika dokter mengatakan, “boleh saya memeriksa saudara?”. Untuk tindakan medis berisiko tinggi (misalnya pembedahan atau tindakan invasive lainnya), persetujuan harus secara tertulis, ditanda tangani oleh pasien sendiri atau orang lain yang berhak dan sebaiknya juga saksi dari pihak keluarga. “Dengan adanya persetujuan antara pihak dan pasien dan tenaga kesehatan terbitlah perjanjian/kontrak Sunarto Ady Wibowo, ibid, hal.87”.
Begitu pula sebelum persetujuan tindakan medik atau informed consent dilaksanakan terlebih dahulu, tenaga kesehatan harus memberikan penjelasan- penjelasan secara lengkap. Hal ini sesuai dengan isi ketentuan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 yang isinya sebagai berikut :
Pasal 45
Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup :
Diagnosis dan tata cara tindakan medis
Tujuan tindakan medis yang dilakukan
Alternative tindakan lain dan risikonya
Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK. 00.06.3.5. 1886 tanggal 21 April 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent), pada angka II butir (4), isi informasi dan penjelasan yang harus diberikan oleh pemberi layanan kesehatan kepada pasien adalah sebagai berikut :
Informasi dan penjelasan tentang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medic yang akan dilakukan (purpose of medical procedure).
Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan (contemplated medical procedures).
Informasi dan penjelasan tentang resiko (risk inherent in such medical procedures) dan komplikasi yang mungkin terjadi.
Informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan medis lain yang bersedia dan serta resikonya masing-masing (alternative medical procedure and risk).
Informasi dan penjelasan tentang prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan (prognosis with and without medical procedure).
Diagnosis
Memang informed consent harus dilaksanakan, Namun tidak selamanya informed consent diperlukan atau harus dilaksanakan dimana terdapat pengecualian. Hal ini dinyatakan dalam pasal 4 Permenkes No.290 tahun 2008 yang menyatakan bahwa: “Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.” Oleh karena peraturan tersebut, apabila pasien dalam keadaan darurat, tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarga belum tiba di rumah sakit maka dokter dibenarkan melakukan tindakan medis tanpa adanya persetujuan karena dalam keadaan darurat dokter tidak mungkin menunda tindakan atau mempermasalahkan informed consent, sebab jika terlambat akan membahayakan kondisi pasien atau dikenal dengan zaakwarneming (perbuatan sukarela tanpa kuasa) diatur dalam pasal 1354 KUHPerdata.
8. Informed Consent dan Akibat Hukumnya dalam Perjanjian Terapeutik antara Pasien dan Pihak Rumah Sakit
Pengertian Informed Consent sering dicampur adukkan dengan pengertian kontrak terapeutik antara dokter dan pasien atau yang disebut sebagai transaksi terapeutik. Transaksi terapeutik merupakan perjanjian (kontrak) sedangkan informed consent merupakan toestemming (kesepakatan/persetujuan).
“Dengan demikian yang dimaksud dengan informed consent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapat informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat menolong dirinya disertai informasi mengenai segala risiko yang mungkin terjadi”. D. Veronika Komalawati (II), Hukum dan Etikda dalam Praktek Dokter, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1989), hlm. 86
Begitu juga pendapat Guwandi yang menyatakan bahwa “konsen murni bukan suatu “binding agreement” atau “contrack in law” (farndale) jadi bukan suatu perjanjian atau terapeutik kontrak antara dokter dan pasien. Persetujuan pasien pada hakekatnya sudah diberikan secara lisan pada waktu menjelaskan dan memberikan informasi tentang operasi yang dilakukan. Konsen murni hanya merupakan pembuatan/penegasan secara tertulis apa yang sudah disetujui oleh pasien. “Sebaliknya jika ia menolak atau tidak menyetujui dilakukan pembedahan itu, maka sebaiknya pasien itu diminta menanda tangani surat penolakannya sehingga tidak dapat dipersalahkan kelak”.J. Guwandi, Dokter dan Hukum, (Jakarta : monella, 1984), hlm. 58
“Pada hakikatnya pengertian informed consent tidak boleh dihubungkan dengan upaya serta pemikiran untuk menghindarkan/ membebaskan diri dari tanggung jawab resiko, dan atau semata-mata untuk dapat dilakukannya suatu tindakan secara sah, melainkan perlu dicari landasan filisofis yang terlepas dari upaya dan pemikiran untuk mencapai tujuan tersebut”. Veronica Komalawati (I), op.cit., hal 110.
Penerapan informed consent antara pihak rumah sakit dan pasien harus sesuai dengan standar operasional prosedur rumah sakit. Pasal 50 Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 menyebutkan tentang standar prosedur operasional yang pengertiannya adalah suatu perangkat / instruksi langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan consensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
Rumah Sakit Pirngadi Medan dalam melakukan tindakan medis juga memiliki prosedur yang telah ditetapkan oleh rumah sakit atau disebut dengan standar operasional prosedur (SOP) Rumah Sakit. Setelah pasien diperiksa status kesehatannya oleh Dokter, bila diperlukan suatu tindakan medis maka dokter yang memeriksa harus memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Pada saat dokter memberikan penjelasan kepada pasien maka dokter harus menjelaskan mengenai diagnosis penyakitnya, sifat dan luasnya tindakan medis yang akan dilakukan, manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan medis tersebut, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, alternatif prosedur atau cara lain tindakan medis yang dapat dilakukan, konsekuensinya apabila tidak dilakukan tindakan medis tersebut, prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan atau tidak dilakukan, hari depan dari akibat penyakit tindakan medis tersebut, keberhasilan atau ketidakberhasilan tindakan medis tersebut.`
Persetujuan tindakan medis ini diperlukan untuk tindakan medis bedah yang menggunakan narkose umum, tindakan medis yang beresiko tinggi, tindakan medis pada pasien gawat darurat yang tidak sadar. Namun apabila pasien menolak dilakukan tindakan medis terhadap dirinya setelah diberikan penjelasan yang cukup maka pasien harus menanda tangani surat penolakan tindakan medis tersebut. Hal itu merupakan suatu hak pasien yang disebutkan di dalam Undang- Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yang tercantum pada pasal 52 huruf d yang menyebutkan pasien boleh menolak tindakan medis yang diberikan kepada dirinya.
Jadi, rumah sakit sudah melaksanakan informed consent dalam perjanjian terapeutik dan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada di dalam
Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan di dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan.
9. Siapa yang memberikan informasi pada pasien dan berhak tidaknya mendapatkan informasi tersebut
Pengaturan mengenai rekam medis dapat kita jumpai dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) yang mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Arti rekam medis itu sendiri menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Lebih lanjut, dalam Pasal 47 UU Praktik Kedokteran diatur bahwa:
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Hak pasien atas isi rekam medis ini juga ditegaskan dalam Pasal 52 UU Praktik Kedokteran:
“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis.”
Rumah sakit juga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan rekam medis sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit).
Masih berkaitan dengan hak pasien, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Hak Pasien Atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, pasien adalah konsumen. Oleh karena itu, hak-hak pasien sebagai konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja hak-hak pasien dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Adapun mengenai isi rekam medis diatur lebih khusus dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”). Pasal ini mengatakan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien yang dibuat dalam bentuk ringkasan rekam medis.
Lebih lanjut, dalam Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dijelaskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Dari bunyi pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah:
a. Pasien
b. Keluarga pasien
c. Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien
d. Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien
Permenkes 269/2008 ini tidak mengatur siapa saja yang dimaksud dengan keluarga di sini. Aturan tersebut tidak mengatakan siapa anggota keluarga yang bisa mendapatkan ringkasan rekam medis atau yang dapat memberikan persetujuan tertulis kepada orang lain untuk mendapatkan ringkasan medis tersebut.
Akan tetapi, untuk mengetahui anggota keluarga yang dimaksud kita dapat mengacu pada UU Praktik Kedokteran dalam pasal yang mengatur tentang persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang berbunyi:
“Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.”
Menurut penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.
Apabila kedudukan Anda termasuk dalam kategori keluarga terdekat seperti disebutkan penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran di atas, maka ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh Anda.
Jika pihak rumah sakit menolak memberikan ringkasan medis kepada Anda sebagai keluarga pasien yang berhak, usahakan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, jika pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis tersebut, maka pasien atau keluarganya dapat menempuh langkah-langkah yang diatur dalam UU Rumah Sakit, yaitu:
1. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana (lihat Pasal 32 huruf q); atau
2. mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 32 huruf r). Penginformasian kepada media ini kemudian akan menimbulkan kewenangan bagi Rumah Sakit untuk mengungkap rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit (lihat Pasal 44 ayat [3]) .
Selain itu, pasien atau keluarganya juga dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (lihat Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar