TUGAS ONLINE 1
PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK
A. PENGERTIAN
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna
penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.(UU No. 44 Tahun 2009). Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan merupakan hak asasi sekaligus kewajiban yang harus diberikan perhatian penting oleh setiap orang. Pemerintah dan segenap masyarakat bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kegawatdaruratan sebagai bagian utama dari pembangunan kesehatan sehingga pelaksanaannya tidak sporadik dan memiliki sistem pelayanan yang terstruktur (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2004).
Salah satu pelayanan gawat darurat yang baik adalah dapat Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal melalui pelayanan IGD yang cepat, tepat dan profesional dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada anda dan keluarga yang teristimewa (Time saving is live saving). Pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediatlely) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat (emergency Unit. Tergantung dari kemampuan yang dimilki, keberadaan UGD tersebut dapat beraneka macam.
Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam keadaan gawat dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan medis dan keperawatan yang profesional.
Pelayanan gawat darurat adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu unit terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit terkait lainnya.
B. TUJUAN PELAYANAN GAWAT DARURAT
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang dating dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian , menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnla yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datangakan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan oengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dengan cepat, tepat, ramah serta terpadu (CTRT) dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian (to save life and limb).
C. PRINSIP - PRINSIP YANG MENDASARI PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK
Pada UU No. 36 Tahun 2009 di nyatakan bahwa "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu" dan "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka". dan pada Bab II pada pasal 4 di jelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas kesehatan".
D. KEGIATAN
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit UGD untuk melakukan pelayanan gawat darurat ada banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam (Flynn, 1962) yaitu :
1. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat Bertujuan menyelamatkan kehidupan penderita, namun sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh mendapatkan pelayanan pertolongan pertama dan bahkan pelayanan rawat jalan.
2. Menyelenggarakan pelayanan penyeringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat inap intensif.
3. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat. Menampung serta menjawab semua pertanyaan semua anggota masyarakat tentang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions).
E. KRITERIA
Kriteria pelayanan gawat darurat :
1. Pelayanan harus 24 jam
2. Pelayanan pasien yang tidak darurat tak boleh mengganggu pelayanan pasien gawat darurat
3. Unit gawat darurat harus membatasi diri
4. UGD menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk pegawai/perawat RS dan masyarakat sekitarnya
5. Harus diselenggarakan penelitian yang berhubungan dengan fungsi UGD dan unit kesehatan masyarakat.
Referensi :
UU No. 44 Tahun 2009
UU No. 36 Tahun 2009
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html
http://www.slideshare.net/bambangwisaksono/manajemen-pemeliharaan-fas
http://herlan-suangsa.blogspot.co.id/2009/10/pelayanan-gawat-darurat.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar